BPSK Kabupaten Tangerang dibentuk pada dengan dasar Keppres No. 8/2005 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan Kepmendag RI No. 287.1/M.DAGKEP/9/2005 Tanggal 30 September 2005 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Tangerang.Dan dilantik oleh Bupati Tangerang tanggal 28 Oktober 2005.
Visi :
Terwujudnya sistem penyelenggaraan Perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Misi :
Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azas Keseimbangan dan kesetaraan konsumen dan pelaku usaha.
Strategi :
Membangun opini publik melalui gerakan pemberdayaan Konsumen dengan melibatkan peran aktif seluruh Stakeholder Perlindungan konsumen
Tujuan Umum Perlindungan Konsumen :
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
- Menumbuhkan Kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang/jasa yang berkualitas
- Meningkatkan Kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK :
- Penyelesaian sengketa melalui BPSK di tempuh berdasarkan pilihan sukarela.
- Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui 3 cara : cara Konsiliasi, Mediasi danArbitrasi.
- Penyelesaian di BPSK bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang.
- Dengan persetujuaan para pihak, mereka memilih salah satu dari ke 3 (tiga) cara penyelesaian tersebut.
- Penyelesaian secara konsiliasi atau mediasi, dilakukan sendiri dan hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditanda tangani para pihak dan perjanjian ini dituangkan dalam bentuk keputusan BPSK.
- Penyelesaian secara arbitrasi, dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh BPSK.
- Penyelesaian secara konsiliasi, mediasi atau arbitrasi, dilakukan oleh majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang, ketua majelis dari unsur pemerintah, anggota majelis dari unsur konsumen dan pelaku usaha.
- Pada prinsipnya penyelesaian sengketa di BPSK, tanpa di dampingi lawyer.
- Penyelesaian di pengadilan hanya dapat ditempuh bilamana penyelesaian di BPSK tidak berhasil.

- Prosedur Penyelesaian sengketa Konsumen di BPSK silakan download
Cara melaporkan masalah ke bpsk
BalasHapus