• Breaking News

    BPSK Kabupaten Tangerang


    BPSK Kabupaten Tangerang dibentuk pada dengan dasar Keppres No. 8/2005 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan Kepmendag RI No. 287.1/M.DAGKEP/9/2005  Tanggal 30 September 2005 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Tangerang.Dan dilantik oleh Bupati Tangerang tanggal 28 Oktober 2005.


    Visi :

    Terwujudnya sistem penyelenggaraan Perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

    Misi :
    Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azas Keseimbangan dan kesetaraan konsumen dan pelaku usaha.

                                  
    Strategi :

    Membangun opini publik melalui gerakan pemberdayaan Konsumen dengan melibatkan peran aktif seluruh Stakeholder Perlindungan konsumen

    Tujuan Umum Perlindungan Konsumen :


    1. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi
    2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa
    3. Menumbuhkan Kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang/jasa yang berkualitas
    4. Meningkatkan Kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
    Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK :
    1. Penyelesaian sengketa melalui BPSK di tempuh berdasarkan pilihan sukarela.
    2. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui 3 cara : cara KonsiliasiMediasi danArbitrasi.
    3. Penyelesaian di BPSK bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang.
    4. Dengan persetujuaan para pihak, mereka memilih salah satu dari ke 3 (tiga) cara penyelesaian tersebut.
    5. Penyelesaian secara konsiliasi atau mediasi, dilakukan sendiri dan hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditanda tangani para pihak dan perjanjian ini dituangkan dalam bentuk keputusan BPSK.
    6. Penyelesaian secara arbitrasi, dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh BPSK.
    7. Penyelesaian secara konsiliasi, mediasi atau arbitrasi, dilakukan oleh majelis yang  terdiri dari 3 (tiga) orang, ketua majelis dari unsur pemerintah, anggota majelis dari unsur konsumen dan pelaku usaha.
    8. Pada prinsipnya penyelesaian sengketa di BPSK, tanpa di dampingi lawyer.
    9. Penyelesaian di pengadilan hanya dapat ditempuh bilamana penyelesaian di BPSK tidak berhasil.
    Struktur Organisasi BPSK
    • Prosedur Penyelesaian sengketa Konsumen di BPSK silakan download

    1 komentar:

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo